Salam Kenal!

KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008, terdiri dari Anggota KPPU yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota KPPU terpilih periode kelima melalui Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2024 memiliki masa kerja tahun 2024-2029. Kami berkomitmen untuk mensejahterakan rakyat melalui penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM yang sehat di Indonesia.

 

Sistem Informasi Kerja Sama (SIKERMA)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha